Keunggulan Pemantauan dan Otomatisasi
Instalasi Pengolahan Air Limbah Industri
Pertumbuhan industri di Indonesia
yang terus menerus mengalami peningkatan dapat memberikan dampak positif maupun
negatif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan industri non-migas
pada triwulan III/2017 mencapai 5,49%. Pertumbuhan industri ini memberikan
kontribusi positif terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Selain itu, pertumbuhan industri juga berpotensi memberikan dampak negatif
terhadap lingkungan, jika limbah dari kegiatan operasional dan produksi tidak
dikelola dengan baik.
Oleh karena itu, pemerintah
Indonesia membuat peraturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut
pemerintah mengamanahkan kepada setiap pemangku kepentingan untuk ikut
berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan, dengan memperkuat instrumen
terkait pencegahan potensi dampak negatif terhadap lingkungan. Salah satu kegiatan
dalam pengelolaan lingkungan adalah kegiatan pemantauan lingkungan. Kegiatan
pemantauan lingkungan ini bertujuan agar perusahaan mengetahui performa
kegiatan pengelolaan lingkungan secara terukur dan dapat dipertanggung
jawabkan.
Kegiatan pemantauan lingkungan
ini tentunya membutuhkan investasi atau biaya yang tidak sedikit. Pemantauan
lingkungan juga menjadi beban pengeluaran yang hanya digunakan untuk produk
sampingan, dan tidak memberikan pendapatan secara langsung kepada perusahaan.
Namun jika dianalisis lebih lanjut, keuntungan tidak langsung yang didapat
perusahaan dari pemantauan lingkungan jauh lebih besar dari biaya yang
dikeluarkan.
Tujuan
utama dari pemantaun lingkungan adalah untuk mengidentifikasi masalah dalam
pengelolaan limbah yang berpotensi terjadi (early warning system). Pemantauan
lingkungan yang bersifat real time,
memungkinkan perusahaan untuk segera mengetahui dan menyelesaikan masalah
pengelolaan lingkungan. Hal ini berarti
perusahaan dapat mengurangi potensi dampak terhadap lingkungan oleh
limbah, dan menghindarkan perusahaan dari sanksi pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 99, setiap orang yang karena kelalaiannya
mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan dapat didenda paling sedikit Rp 1.000.000.000 sampai Rp
3.000.000.000.
Selain
itu pemerintah juga bisa memberikan sanksi administratif berupa penutupan
sementara kegiatan produksi, jika limbah perusahaan terus mencemari lingkungan.
Penghentian kegiatan produksi tentu tidak diharapkan, karena akan menghentikan
pendapatan perusahaan. Kemudian jika limbah telah mencemari lingkungan,
perusahaan harus melakukan tindakan pemulihan. Tindakan pemulihan yang dapat
dilakukan yaitu teknologi remediasi, rehabilitasi, restorasi, dan/atau cara
lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tindakan
pemulihan ini tentunya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, sebagai contoh
biaya bioremediasi berkisar antara $0,45 - $1,69 ft2
(Remediation Technologies Screening Matrix and Reference Guide, Version 4).
Lalu dalam Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 juga mengatur tentang hak gugat masyarakat terhadap kerugian
akibat pencemaran lingkungan. Salah satu contoh kerugian yang dirasakan
masyarakat, dapat berupa terganggunya kualitas air sungai yang menyebabkan
sumber air masyarakat tercemar. Kemudian pencemaran sungai juga berpotensi
menyebabkan biota sungai mati, masyarakat yang sumber mata pencahariannya dari
sungai dapat mengajukan ganti rugi kepada perusahaan.
Sistem pemantauan lingkungan
juga dapat dijadikan sebagai sistem otomatisasi dalam proses pengolahan air
limbah. Sistem otomatisasi ini diperlukan untuk efisiensi proses pengolahan dan
biaya operasional dan pemeliharaan. Menurut data dari UNEP tahun 2015, terdapat
5 kategori biaya operasional dan pemeliharaan dalam suatu instalasi pengolahan
air limbah, yaitu energi, staf/pekerja, bahan kimia, pengelolaan hasil akhir,
dan pemeliharaan. Dari hasil identifikasi biaya staf/pekerja menjadi biaya yang
paling besar dalam pengelolaan air limbah, yaitu satu pertiga dari total biaya
operasional dan pemeliharaan. Lalu pemeliharaan instalasi dan kebutuhan energi
menghabiskan biaya masing-masing sebesar 21% dan 18% dari total biaya. Selanjutnya
pengelolaan hasil akhir dan bahan kimia menghabiskan biaya yang kurang lebih
sama, dengan rata-rata sebesar 15-14% dari total biaya.
Sistem pemantauan dan
otomatisasi yang terintegrasi pada instalasi pengolahan air limbah, dapat
mengoptimalkan kebutuhan staf, energi, bahan kimia dan pemeliharaan instalasi.
Salah satu contoh efisiensi karena penerapan sistem pemantauan dan otomatisasi
adalah dalam penggunaan energi. Penggunaan energi yang paling besar dalam
instalasi pengolahan air limbah menurut (Rockwell Automatitation, 2017), adalah
penggunaan alat untuk memompa oksigen ke air limbah pada pengolahan biologi.
Penggunaan alat pemompa oksigen tersebut menghabiskan energi sebesar 60% dari
total energi yang digunakan.
Penggunaan energi yang besar
ini disebabkan oleh pengelolaan alat pemompa oksigen yang masih manual untuk
menghidupkan dan mematikan alat tersebut. Seringkali alat pemompa oksigen
dengan mekanisme yang manual digunakan secara berlebihan, karena alat pompa
tidak bisa mengikuti fluktuasi pada proses pengolahan air limbah. Oleh karena
itu, perlu ada sistem pemantauan dan otomatisasi pada proses pengolahan air
limbah agar alat-alat pendukung dapat bekerja dengan efektif dan efisien.
Selain melakukan pemantauan
lingkungan, perusahaan juga harus mampu mengevaluasi hasil pemantauan tersebut.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui kinerja dari sistem pengelolaan lingkungan.
Maka dari itu, Ganeca Environmental Services berinovasi dengan menyusun suatu
program pemantauan dan evaluasi yang disebut EMEP (Environmental Monitoring and
Evaluation Program). EMEP adalah layanan terintegrasi dalam pemantauan dan
evaluasi lingkungan, dengan mengintegrasikan aspek pemanfaatan teknologi yang
tepat guna, handal, dan inovatif. Pemantauan lingkungan sendiri memiliki peran
strategis dalam mengevaluasi performa sistem pengelolaan lingkungan eksisting.
Lalu hasil evaluasi sistem pengelolaan lingkungan dapat digunakan sebagai
landasan dalam melakukan peningkatan performa. Adapun manfaat EMEP lainnya dapat dilihat pada Gambar 1.
Gambar 1. Manfaat EMEP untuk Mitra Perusahaan
Referensi
Badan
Pusat Statistik. 2018. Ekonomi Indonesia
Triwulan IV-2017. 28 April 2018. https://www.bps.go.id/pressrelease/2018/02/05/1519/ekonomi-indonesia-triwulan-iv-2017--tumbuh-5-19-persen.html.
Francesc Hernández-Sancho (University
of Valencia), Birguy Lamizana-Diallo (UNEP), Javier Mateo-Sagasta (IWMI)
and Manzoor Qadir (UNU-INWEH). 2015. Economic Valuation of
Wastewater - The cost of action and the cost of no action.
United Nations Environment Programme.
FRTR.
Remediation Technologies Screening Matrix and Reference Guide. 27 April 2018. https://frtr.gov/matrix2/section4/4-33.html.
Rockwell
Automation. 2017. Improve Wastewater Treatment Plant Efficiencies and Reduce Energy
Costs.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Comments
Post a Comment