Penyusunan Jaminan
Reklamasi Pertambangan
Industri pertambangan baik mineral maupun batubara berpotensi
memberikan dampak positif maupun dampak negatif terhadap lingkungan. Dampak
negatif tersebut berpotensi terjadi akibat adanya kegiatan penggalian dan
penimbunan batuan penutup (overburden material atau waste rock). Oleh karena
itu, perencanaan pengelolaan lingkungan pertambangan harus dapat direncanakan
sejak tahap prapenambangan. Integrasi pengelolaan lingkungan dan rencana
penambangan merupakan salah satu cara terbaik yang dapat meminimalkan potensi
dampak lingkungan di masa penambangan. Salah satu pengelolaan lingkungan
pertambangan yang harus direncanakan yakni reklamasi pada lahan yang terganggu
oleh kegiatan penambangan.
Pemerintah Indonesia yang berperan dalam menjaga dan
mengawasi setiap kegiatan penambangan, menerbitkan peraturan mengenai
pengelolaan lingkungan pertambangan. Salah satu kegiatan pengelolaan lingkungan
pertambangan telah diatur dalam Peraturan Kementerian Energi dan Sumberdaya
Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2014, tentang Pelaksanaan Reklamasi dan
Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam peraturan ini salah satu
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yakni penyediaan jaminan reklamasi. Jaminan
reklamasi merupakan sejumlah dana yang disediakan oleh pengusaha tambang
sebagai jaminan untuk melaksanakan kegiatan reklamasi.
Sebelum melakukan perhitungan
terhadap jaminan reklamasi, pemegang IUP dan IUPK harus melakukan perencanaan
kegiatan reklamasi terlebih dahulu yang sejalan dengan rencana penambangan.
Perencanaan reklamasi ini harus meliputi rencana pembukaan lahan untuk
pertambangan, program reklamasi yang akan dilakukan, kriteria keberhasilan
kegiatan reklamasi, dan perhitungan biaya rencana reklamasi. Penetapan besaran
jaminan reklamasi sendiri yaitu untuk jangka waktu 5 tahun dengan rincian biaya
setiap satu tahun. Selanjutnya,
pemegang izin usaha pertambangan, mengajukan peninjauan terhadap perencanaan
dan anggaran biaya untuk reklamasi, kepada instansi pemerintah yang berwenang.
Instansi pemerintah tersebut yaitu direktur jenderal atas
nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya
memberikan penilaian dan persetujuan atas rencana reklamasi. Dalam hal ini jika
rencana reklamasi belum memenuhi ketentuan, maka rencana reklamasi dapat
dikembalikan kepada pemegang IUP atau IUPK untuk disempurnakan. Persetujuan
rencana reklamasi oleh instansi pemerintah yang berwenang, harus termasuk di
dalamnya penetapan besaran jaminan reklamasi. Untuk lebih jelasnya mengenai
alur penyusunan jaminan reklamasi dapat dilihat pada gambar 1.
Sebelum menghitung jaminan reklamasi, pemegang IUP dan IUPK
perlu menyusun perencanaan reklamasi terlebih dahulu. Menurut Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batu Bara, perencanaan reklamasi harus disusun dalam sebuah dokumen. Dokumen
perencanaan reklamasi ini meliputi beberapa bagian dan kelengkapan dokumen.
Dokumen-dokumen tersebut dapat dilihat pada Tabel 1 berikut.
|
BAB
|
Bagian
|
Kelengkapan
|
|
I
|
Pendahuluan
|
·
Status Perizinan
·
Luas Wilayah
·
Persetujuan AMDAL/UKL-UPL/Dokumen Lingkungan
Hidup
·
Lokasi dan Kesampaian Wilayah
·
Tata Guna Lahan Sebelum dan Sesudah Tambang
|
|
II
|
Rencana Pembukaan Lahan
|
·
Tambang
·
Timbunan/disposal
·
Sarana Penunjang
·
Kolam Perangkap Sedimen
·
Jalan
|
|
III
|
Program Reklamasi
|
·
Lokasi lahan yang akan direklamasi
·
Teknik dan peralatan yang akan digunakan
dalam reklamasi
·
Sumber material pengisi (untuk backfilling)
·
Pemeliharaan
·
Teknik dan peralatan yang akan digunakan
dalam reklamasi
·
Revegetasi
·
Non-revegtasi
·
Pemeliharaan
·
Kriteria keberhasilan reklamasi
|
|
IV
|
Kriteria Keberhasilan
|
·
Penatagunaan Lahan
·
Revegetasi
·
Pekerjaan Sipil
·
Penyelesaian Akhir
|
|
V
|
Rencana Biaya Reklamasi
|
·
Biaya Langsung
·
Biaya Tidak Langsung
|
|
|
Lampiran
|
·
Peta situasi Rencana Pembukaan Lahan dengan ketelitian
peta skala 1 : 10.000
·
Peta situasi Rencana Reklamasi dengan
ketelitian peta skala 1 : 10.000
|
|
|
Daftar Tabel
|
·
Rencana Reklamasi
·
Rencana biaya reklamasi
|
Selain bertujuan untuk menata dan
memperbaiki lahan yang berpotensi terganggu
akibat kegiatan penambangan, reklamasi
dalam konteks yang lebih luas juga harus meliputi pengelolaan air asam
tambang yang berpotensi terbentuk dari kegiatan penggalian batuan penutup (overburden). Pengelolaan
overburden
material yang tepat
dapat dilakukan melalui pemisahan material yang berpotensi membentuk asam
(Potentially Acid Forming/PAF) dan tidak membentuk asam (Non Acid Forming)
sebagai bagian dari upaya enkapsulasi material pembentuk asam. Upaya ini
diharapkan dapat
mencegah terbentuknya air asam tambang yang berpotensi
terjadi selama operasi penambangan maupun pascatambang. Upaya
pencegahan ini dapat berdampak langsung terhadap kesuksesan kegiatan reklamasa
lahan bekas tambang. Oleh karena itu, kegiatan reklamasi sejak
prapenambangan perlu
direncanakan dengan baik oleh perusahaan pertambangan, sebagai bentuk
tanggung jawab dan komitmen terhadap lingkungan dan masyarakat yang
berpotensi terkena
dampak kegiatan penambangan.
Referensi
·
Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 07 Tahun 2014,
tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batu Bara.
·
Peraturan
Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral membuat peraturan Nomor 05
Tahun 2016, tentang Tatacara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan
Penjualan Mineral Ke Luar Negeri.
·
Widiyanto Danang. “Tata Cara Perhitungan Jaminan
Reklamasi”. 2013. Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi
Dan Sumber Daya Mineral.
Comments
Post a Comment